Selasa, 17 Februari 2009

PKS Jaksel : Program “Ketuk Pintu Sejuta Rumah” yang digaungkan oleh DPW PKS DKI Jakarta, untuk mengetahui aspirasi warga ibukota, menghadirkan banyak cerita. Ada yang seru, pilu, hingga lucu.

Itulah yang dialami oleh salah seorang kader PKS di Jakarta Selatan. Sebut saja namanya Ningrum. Mendapat tugas untuk mengunjungi sepuluh rumah warga, langsung disambutnya dengan semangat. Selain untuk bersilaturahim, kegiatan ini ia manfaatkan untuk mengetahui pendapat masyarakat tentang PKS, yang kemudian dimuat di sebuah buletin PKS yang ia garap.

Tibalah Ningrum di rumah salah satu warga RT 12 RW 01 Pesanggrahan. Sebut saja namanya Bu Nini, Wanita berumur lebih dari setengah abad ini menyambut Ningrum dengan ramah.

Mendapat sambutan yang hangat, Ningrum pun segera menyatakan maksud kedatangannya. Setelah sedikit basa-basi, Ningrum langsung melontarkan beberapa pertanyaan.

“Menurut Ibu, masalah apa di DKI Jakarta yang harus segera diselesaikan masalahnya?” ucap Ningrum memulai pertanyaan.

“Apa ya…,” Bu Nini tampak bingung, dan kebingungan itu segera ditangkap oleh Ningrum.

“Maksudnya begini. Kalau Ibu senengnya kehidupan di Jakarta itu kayak apa? Apakah lingkungan aman, sembako murah, sekolah dan berobat ke rumah sakit juga murah, cari kerja tidak susah, jangan sering macet dan tidak sering-sering banjir. Pokoknya Bu Nini pengennya Jakarta itu kayak apa…?” jelas Ningrum panjang lebar.

“Wah kalau saya sih pengen semua Neng,”

“Iya tapi yang mana dulu pengennya”

“Yah sembako dulu dah murah, sama rumah sakit, soalnya ibu udah tua nih, suka sakit-sakitan, Kalau sakit gini sedih banget Neng. Malah bapak sudah meninggal, anak jauh, semuanya ibu kerjaiin sendiri’ ucap Bu Nini dengan mata berkaca-kaca.

“Yang sabar ya Bu, Insya Allah nanti sakitnya sembuh,” tutur Ningrum menenangkan.

****

Singkat kata, pertanyaan demi pertanyaan telah Ningrum lontarkan. Tibalah pada pertanyaan tentang calon anggota legislatif

“Menurut ibu nih, apa yang harus dilakukan oleh caleg agar dipilih oleh masyarakat ?” tanya Ningrum hati-hati, khawatir Bu Nini masih bersedih.

“Caleg apaan ya, Ibu kagak ngerti”

Dahi Ningrum langsung bekernyit, ia menarik nafas panjang dan berusaha mengumpul kata-kata untuk menjawabnya.

“Caleg itu calon anggota legislatif yang akan kita pilih pada pemilu nanti. Kalau calon anggota DPR tau nggak?”

“Oh itu, iya tau.”

“Jadi Ibu nanti mau pilih caleg yang bagaimana, yang suka berdialog dengan warga, bagi-bagi atribut, memberi bantuan sembako, sederhana atau yang tidak korupsi?

“Yang kasih sembako deh, biar kita pada seneng, sama gak korupsi,”

Ningrum tersenyum mendengar jawaban Bu Nini, sambil siap-siap menanyakan pertanyaan berikutnya.

Sekarang pertanyaan selanjutnya ya. Menurut Ibu pada pemilu nanti, ibu lebih seneng contreng logo partainya, apa contreng nama calegnya karena memang calenya ibu kenal,” tanya Ningrum, yang sebelumnya telah ia terangkan kepada Bu Nini bahwa pemilu 2009 ini menggunakan sistem contreng.

“Wah contreng nama calegnya aja, biar pas orangnya.”

“Kalau gitu sudah tahu nama calegnya?” tanya Ningrum lebih jauh.

“Ibu mah belom tau.”

“Kalau sudah ada nama calegnya yang sreg, dibaca hati-hati nama calegnya pada kertas suara nanti, biar tidak salah, karena banyak yang namanya sama.”

“Wah neng, Ibu kagak bisa baca

Nah loh! Ningrum tambah pusing, meski di dalam hatinya tertawa. Ia bingung dengan ibu ini. Bagaimana ia akan mencontreng nama calegnya, kalau ia sendiri tidak bisa membaca.

“Saya sarankan ibu contreng logo partai saja, biar tidak salah pilih,”

“Oh gitu ya neng. Iya deh, ntar ibu contreng gambar partainya aja. Partai apa ya Neng?”

Ningrum pun tersenyum tak sabar hatinya untuk menjawab. (adine)
Risalah Nikah
www.pks-jaksel.or.id
Kirim artikel ini ke teman Cetak halaman ini

PKS-Jaksel: Pernikahan dalam pandangan Islam, bukan hanya sekedar formalisasi hubungan suami isteri, pergantian status, serta upaya pemenuhan kebutuhan fitrah manusia. Pernikahan merupakan ibadah yang disyari'atkan oleh Allah SWT melalui Rasul-Nya, maka tidak diragukan lagi pernikahan adalah bukti ketundukan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya.


PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN ISLAM
(Risalah Nikah)

Seiring dengan kemajuan manusia modern, yang ditandai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, nilai-nilai kebenaran yang hakiki semakin tergeser dari kehidupan perilaku modern.

Pada akhirnya umat Islam semakin tidak mengerti, memahami, bahkan tidak memperdulikan lagi terhadap syari'at yang mestinya menjadi panutan dan pegangan bagi mereka (umat Islam). Pernikahan yang dalam Islam dianggap sebuah kegiatan yang sakral dan telah diberi rambu-rambunya oleh Allah SWT demi kebaikan manusia itu sendiri, sekarang terasa sekali tidak dilaksanakan sesuai keinginan Allah sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw, bahkan umat Islam malah condong meniru nilai dan perilaku Barat yang kenyataannya adalah tidak sesuai dengan syari'at Islam, atau mungkin dengan cara-cara mengikuti nenek moyang mereka; yang kalau tidak mau dikatakan bid'ah/kurafat, tetapi pada prakteknya banyak yang tidak sesuai dengan syari'at Islam yang sudah jelas dan berpahala serta mengandung keberkahan dari Allah SWT.

"Katakanlah (Muhammad), "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku ! niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu" dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Ali Imran (3) : 31).

"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberikan Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman." (QS. Ali Imran (3) : 100).

"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah:"Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu." (QS. Al Baqarah (2) : 120)

"Barang siapa yang membuat-buat dalam urusan (agama) kami ini amalan yang bukan darinya, ia tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim).

Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mencoba mempersembahkan sebuah risalah tentang pernikahan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.

Risalah ini hanyalah satu usaha kecil dari sebuah proyek besar dalam penyadaran umat dan memberikan pemahaman yang benar dalam rangka pembinaan umat, sehingga ajaran Islam yang begitu kompleks dan luas tidak lagi asing di tengah-tengah umatnya sendiri, atau bahkan dihujat oleh umat Islam itu sendiri, karena umat yang salah dalam memahami atau mungkin ketidaktahuannya terhadap ajaran (agama)nya sendiri.

Kami juga berharap dan memohon agar Bapak/Ibu/Saudara/Saudari yang telah membaca dan memahami risalah ini, agar menularkan pemahamannya kepada saudara dan handai taulan lainnya, agar mereka tidak salah dalam menyikapi sebuah kegiatan yang sebenarnya ada dalam ajaran Islam.

Atas semua perhatian dan dukungan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga, dan hanya Allah SWT yang dapat membalas dengan balasan yang belipat ganda, amin.

"Barangsiapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbangdengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). Katakanlah:"Sesungguhnya aku telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar; agama Ibrahim yang lurus; dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik". Katakanlah : "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupki dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu baginya;dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. Al An'am (6) : 160 - 163)


PERNIKAHAN : ANTARA FITRAH & IBADAH


Maha Suci Allah yang telah menciptakan manusia berpasang-pasangan satu dengan yang lainnya, dan menyatukan keduanya dalam taqwa, serta menumbuhkan darinya rasa tenteram dan kasih sayang. Shalawat serta salam semoga selalu allah curahkan kepada teladan umat yang telah mengembalikan harkat manusia kembali pada fitrahnya.

Islam sebagai ajaran yang sesuai dengan fitrah, telah mensyari'atkan adanya pernikahan bagi setiap manusia. Dengan pernikahan seseorang dapat memenuhi kebutuhan fitrah insaniyahnya (kemanusiaannya) dengan cara yang benar sebagai suami isteri, lebih jauh lagi mereka akan memperoleh pahala disebabkan telah melaksanakan amal ibadah yang sesuai dengan syari'at Allah SWT.

Pernikahan dalam pandangan Islam, bukan hanya sekedar formalisasi hubungan suami isteri, pergantian status, serta upaya pemenuhan kebutuhan fitrah manusia. Pernikahan bukan hanya sekedar upacara sakral yang merupakan bagian dari daur kehidupan manusia. Pernikahan merupakan ibadah yang disyari'atkan oleh Allah SWT melalui Rasul-Nya, maka tidak diragukan lagi pernikahan adalah bukti ketundukan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah tidak membiarkan hamba- Nya beribadah dengan caranya sendiri. Allah yang Maha Rahman memberikan tuntunan yang agung untuk melaksanakan ibadah ini, sebagaimana ibadah-ibadah yang lainnya (shalat, puasa, zakat, haji, dsb.). Maka adalah sebuah kecerobohan, bila hamba-Nya yang ingin melaksanakan ibadah yang suci ini (nikah) menodainya dengan bid'ah (yang tidak diajarkan oleh Islam) dan khurafat (hal-hal yang membawa kepada kemusyrikan terhadap Allah), sehingga mencabut status aktivitas itu dari ibadah menjadi mafsadat/dosa. Adalah sebuah kemestian bagi setiap muslim untuk berusaha menyempurnakan ibadahnya semaksimal mungkin, tak terkecuali dengan sebuah proses dan kegiatan pernikahan. Kesemuanya itu dilakukan agar hikmah dan berkah ibadah dari ibadah itu dapat dirahmati oleh Allah Azza wa Jalla.



RESEPSI PERNIKAHAN (WALIMAH)

Walimah berasal dari kata Al-Walam yang bermakna Al-Jamu' (berkumpul), karena setelah acara tersebut dibolehkan berkumpul suami isteri. Menurut Ibnu Arabi, istilah walimah mengandung makna sempurna dan bersatunya sesuatu. Istilah walimah biasanya dipergunakan untuk istilah perayaan syukuran karena terjadinya peristiwa yang menggembirakan. Lebih lanjut istilah walimah akhirnya dipakai sebagai istilah untuk perayaan syukuran pernikahan.

Sebahagian ulama berpendapat, bahwa hukum penyelenggaran walimah itu adalah sunnah muakkadah (dianjurkan) berdasarkan hadits perintah Rasulullah saw kepada Abdurrahman bin Auf.

"Selenggarakanlah walimah, walaupun dengan seekor kambing!"


ADAB WALIMAH

Seperti yang telah diungkap sebelumnya, bahwa pernikahan adalah sebuah acara ritual dan ibadah yang tentu telah diatur oleh Allah SWT lewat Rasul-Nya, maka yang perlu kita perhatikan dalam adab-adab terselenggaranya acara tersebut agar tetap dalam ridho Allah SWT, yaitu :

1. Bertujuan untuk melaksanakan ibadah

Tidak dibenarkan melaksanakan walimah dan menghadirinya dengan didasari kepentingan-kepentingan lain selain untuk mencari ridho Allah SWT, karena hanya dengan niat yang ikhlas-lah segala amalan kita mendapat pahala dan ridho Allah, sehingga melahirkan keberkahan dalam meniti kehidupan selanjutnya.

"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang tergantung apa yang ia niatkan..." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Menghindari kemaksiatan

Karena ibadah yang satu ini melibatkan pribadi dan orang lain, maka harus sangat diperhatikan beberapa hal yang mungkin dapat menimbulkan kemaksiatan yang sengaja, maupun tanpa sengaja dilakukan oleh pelaksana, maupun undangan yang datang, untuk itu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan sehingga kita terbebas dari kemaksiatan kepada Allah; Sang Pencipta kita :

a. Jangan melupakan fakir miskin dalam mengundang tamu.

"Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah, dimana orang- orang kaya diundang makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang." (HR. Muslim dan Baihaqi)

b. Menghindari perbuatan syirik dan khurafat.

Dalam masyarakat kita terdapat banyak kebiasaan dan hal-hal yang dilandasi oleh kepercayaan terhadap selain Allah SWT, walaupun sering kita mendengar bahwa hal-hal tersebut hanya perantara, tetapi tetap karena Rasul-Nya tidak mencontohkan, bahkan Allah SWT telah jelas- jelas melarangnya, maka jangan dilaksanakan.

"Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan." (QS. Al Jin (72) : 6)

"Barang siapa mendatangi dukun atau peramal, dan percaya kepada ucapannya, maka ia telah mengkufuri apa yang telah diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad saw." (HR. Abu Daud)

"Barang siapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan hari
mujur, maka ia telah syirik kepada Allah." (HR. Ahmad).

c. Tidak bercampur baur antara tamu pria dan wanita.

Hikmah tidak bercampur baurnya antara tamu pria dan wanita adalah untuk menghindari terjadinya zina mata dan zina hati; dan inilah tindakan preventif (pencegahan) dari perbuatan selanjutnya.

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Israa' (17) : 32)

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera- putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera- putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nuur (24) : 30 - 31)

Perlu diingat menahan sebagian pandangan ini berarti bukan selalu menunduk, tetapi menahan pandangan dari apa-apa yang dilarang oleh Allah SWT untuk dilihat oleh kita.

"Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya ialah melihat (yang bukan mahramnya)." (HR. Bukhari)

Dan salah satu bentuk yang bisa menimbulkan gejolak syahwat dan menghantarkan kepada perzinaan (hati/persetubuhan) adalah berjabat tangan antara orang yang bukan mahramnya.

"Barang siapa yang berjabat tangan dengan selain mahramnya maka akan mendapat murka dari Allah Azza wa Jalla." (HR. Ibnu Baabawih)

Untuk membantu terlaksananya hal tersebut di atas, maka sangat diperlukan sebuah pelengkap agar kita (para tamu) dapat menjaga pandangan pada apa yang Allah larang; yaitu dengan pemisahan ruangan tamu untuk pria dan wanita atau memakai hijab (tirai) antara tamu wanita dan pria, sebagaimana Rasulullah contohkan pada waktu Rasulullah menikah dengan Zainab binti Jahsyi di Madinah, yang merupakan sebab turunnya surat Al Ahzab atau 53.

Hal ini jangan dianggap hal yang mengada-ada dan asing, karena telah dijelaskan di awal, bahwa walimah merupakan sebuah aktifitas dari sekian aktifitas yang termasuk ibadah, maka iapun sama dengan ibadah- ibadah yang lainnya memiliki aturan main; contoh nyata adalah shalat, dimana dalam shalat terjadi pemisahan antara pria dan wanita; juga kegiatan pengajianpun demikian, jadi sangat wajar dan sebuah ajaran dari Allah yang Maha Mengetahui kekurangan dan kelebihan manusia serta mengetahui apa yang terjadi bila manusia hanya berpijak pada prasangka dan keyakinannya; yang pada dasarnya manusia itu makhluk yang lemah dan tidak mengetahui yang ghaib dan akibat dari perbuatannya.

Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai. (QS. Ar Ruum (30) : 7)

Tetapi orang-orang yang zalim, mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan; maka siapakah yang akan menunjuki orang yang telah disesatkan Allah? Dan tiadalah bagi mereka seorang penolongpun. (QS. Ar Ruum (30) : 29)

d. Menghindari hiburan yang merusak nilai ibadah.

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Luqman (31) : 6)

e. Menghindari dari perbuatan mubazir.

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan:dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al Israa' (17) : 27)

f. Saling menghormati dan berkata yang baik.

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata baik, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah menghormati tetangganya, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah menghormati tamunya." (HR. Bukhari dan Muslim)

g. Memberikan ucapan selamat dan mendo'akan kedua mempelai.

Disunnahkan kita untuk mengucapkan do'a ketika kita berjabat tangan dengan sang pengantin.

"Apabila salah seorang saudaramu menikah ucapkanlah :

"Baarokallohu laka, wabaaroka 'alaika, wa jama'a bainakuma fii khoir" artinya : "Semoga Allah SWT memberkahimu dan mudah-mudahan Allah mengekalkan berkah atasmu serta menghimpun kalian berdua di dalam kebaikan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Atau do'a Rasulullah kepada Ali bin Abi Thalib ketika menikah dengan Fatimah Az-Zahrah (putri Rasulullah) :

"Semoga Allah mengimpun yang terserak dari kalian berdua, memberkahi kalian berdua; dan kiranya Allah meningkatkan kualitas keturunannya, menjadikan pembuka rahmat, sumber ilmu dan hikmah, pemberi rasa aman bagi umat."


ADAB MAKAN PADA ACARA WALIMAH

1. Tidak berlebih-lebihan

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al A'raaf (7) :31)

2. Menggunakan tangan kanan

"Dari Khafsah, bahwasanya Rasulullah telah menggunakan tangan kanan sewaktu makan dan minum serta berpakaian, sedang tangan lainnya untuk selain itu." (HR. Abu Daud)

3. Jangan makan-minum sambil berdiri

"Dari Anas, bahwasanya Nabi saw telah melarang seseorang sambil berdiri, Qatadah bertanya kepada Anas : "Bagaimana jika makan sambil berdiri?" jawabnya : "Tentunya yang demikian itu sangat buruk dan jahat." (HR. Muslim)

Demikianlah risalah ini kami susun, mudah-mudahan kita dapat memahaminya dengan pemahaman yang benar tanpa dilandasi prasangka buruk dalam mempelajari Al Islam yang sangat sempurna (mencakup segala aspek) dalam ajarannya, sehingga kita dapat mengamalkannya secara konsisten dan konsekuen, amin.


------------------------------------------------------------------

Abu Muhammad Abdullah bin Amr bin Ash ra, berkata, bahwa Rasulullah bersabda : "Tidak beriman seseorang sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa." Hadits Shahih dalam kita Al Hujjah

"Apapun yang aku larang untuk kalian, jauhilah ! dan apapun yang aku perintahkan untuk kalian lakukan, kerjakanlah semampu kalian ! Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka." HR. Bukhari dan Muslim

Keluarga
Khutbah Nikah oleh Hidayat Nur Wahid
www.pks-jaksel.or.id
Kirim artikel ini ke teman Cetak halaman ini


PKS-Jaksel: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar Ruum 30:21)

"Nikah itu adalah sunahku, karena itu barang siapa yang membenci sunahku, ia bukan sebahagian golonganku" (Hadits)

“Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di tengah umat yang lain.” (Hadits)

Yang digarisbawahi di sini adalah kata “membanggakan”.

Bahwa, bagaimana kita sebagai umat Rasulullah SAW, selalu dapat menghadirkan kondisi yang lebih baik, lebih manfaat bagi masyarakat.

Melalui pernikahan, kita membina keluarga baru yang lebih baik, melahirkan anak-anak yang lebih baik, yang tidak terkontaminasi oleh penyakit masyarakat saat ini. Bahkan sebaliknya, malah dapat menjadi bagian dari solusi problematika masyarakat.

Dengan berkeluarga, lahirlah generasi-generasi baru yang lebih baik, yang benar akidahnya, bagus ibadahnya, baik akhlaqnya, sehingga dapat dibanggakan, dibanggakan oleh siapapun juga, dibanggakan oleh keluarganya, dibanggakan oleh masyarakat, bahkan dibanggakan oleh Rasulullah SAW.

Itulah hakikat pesan Rasulullah SAW di atas.

Kemudian janganlah lupa, bahwa berkeluarga adalah kehidupan yang manusiawi.

Artinya, ketika telah menikah, ketika menjadi suami, atau menjadi istri, tidak serta-merta keduanya berubah menjadi malaikat. Mereka tetaplah manusia biasa, manusia dengan berbagai kekurangan, di samping kelebihan-kelebihannya. Kelebihannya untuk disyukuri, kekurangannya untuk disikapi dengan lapang dada.

Oleh karena itu, sangat dibutuhkan saling mengingatkan di antara pasangan suami istri, saling membantu, saling tolong-menolong untuk memperbaiki kekurangan masing-masing.

Teladanilah rumah tangga Rasulullah SAW.

Ketika Aisyah melihat anak-anak yang bermain boneka di depan rumahnya, maka timbul keinginannya untuk ikut bermain, Rasulullah tidak melarangnya. Betapa Rasulullah pun kadang berlomba lari dengan Aisyah, ada kalanya Rasulullah yang menang, ada kalanya Aisyah yang menang.

Demikianlah, membina keluarga Islami, keluarga sholeh, keluarga daiyah bukan berarti keluarga yang monoton serius. Di dalamnya tetap ada tawa, canda, walaupun tentu saja qiyamul lail, tilawah Quran dan ibadah-ibadah lain tidak pernah terlewatkan.

Sehingga keluarga daiyah tetap senantiasa memberi manfaat bagi masyarakat, dan menjadi bukti ayat-ayat kauniyah.

Barakallaahu laka wa baraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fi khoir. Amin.

:: Disarikan dari khutbah nikah yang disampaikan oleh Dr. Hidayat Nur Wahid dalam akad nikah putri pertama ust. Jalaludin asy-Syatibi. (dian)

Minggu, 15 Februari 2009

Buku Hitam-Putih FPI “Dikritik Habis”
ImageDari bahasanya, buku ini terlalu menghakimi Front Pembela Islam (FPI). Alangkah baiknya, buku itu ditarik saja dari peredarannya.” Begitulah komentar Adian Husaini saat membedah buku Hitam-Putih FPI (diterbitkan oleh Nun Publisher) di kantor Majalah Gatra.

Jakarta beberapa waktu lalu. Hadir dalam acara itu antara lain: KH. Kholil Ridwans (Ketua MUI), Habib Muhsin Al Atas (Ketua Majelis Dewan Syuro FPI), Yudi Latif (Dosen Universitas Paramadina), dan sebagian Laskar FPI.

Buku Hitam-Putih FPI yang ditulis oleh Alumni Gontor dan Al Azhar – Kairo, Andri Rosadi, Lc, M.Hum ini mengungkapkan rahasia-rahasia mencengangkan ormas keagamaan paling kontroversial. Andri juga mengklaim dirinya melakukan investigasi langsung dari markas FPI. Dari penelusurannya ke markaz FPI, namun belum pernah mewawancarai Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab itu, Andri dituding telah melakukan penyusupan ke ormas Islam yang selama ini dikenal “galak” memerangi kemaksiatan. Bahkan ia dianggap sebagai agen zionis. Atas tudingan itu, Andri membantah keras telah melakukan penyusupan.

Dalam pandangan Andri, FPI adalah “the other” yang harus didekati dan dipahami, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum. Pemahaman hukum di kalangan FPI, saya lihat jauh lebih kompleks. Setidaknya ada dua dimensi hukum yang mereka praktikkan secara bersamaan dalam kehidupan sosial budaya: hukum positif dan fikih.

“Hukum fikih yang dipahami oleh para pengikut FPI tidak pernah menoleransi segala bentuk penyimpangan moral dan prinsip ajaran agama. Repotnya, ketika terjadi benturan antara hukum positif dan hukum fikih, pengikut FPI lebih memilih cara penyelesaian yang sesuai dengan selera mereka dengan mengatasnamakan agama,” ujar Andri yang ditulis dalam bukunya. (Adhes Satriya)

Agama dalam Tafsir Takmir Masjid
Image
Di masjid-masjid NU dan Muhammadiyah merasa tergerogoti kader dan aset-asetnya, sementara dinamika di masyarakat terus bergerak. Berikut temuan Center for Study of Religion and Culture UIN Jakarta tentang pemetaan ideologi masjid-masjiddi Jakarta.

Oleh: Eman Mulyatman

Jakarta-Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Akhir bulan lalu, CSRS menggelar sosialisasi hasil riset tentang “Pemetaan Ideologi Masjid-masjid di DKI Jakarta” (www.csrc.or.id). Dinamika yang cukup kompleks, mulai dari isu sosial, politik, ekonomi, hingga agama, merupakan alas an di balik pemilihan DKI Jakarta sebagai lokus penelitian.

Sementara peta itu didapatkan dengan mengacu pada persepsi pengurus masjid tentang beberapa isu kontemporer seperti system pemerintahan, formalisasi syariat Islam, jihad, kesetaraan gender dan pluralisme.

Seminar sosialisasi riset "Pemetaan Ideologi Masjid-masjid di DKI Jakarta" yang dilakukan Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta di Jakarta Media Center, kemarin, 29 Januari 2009

Ridwan al-Makassary, selaku Koordinator Program Penelitian, menyimpulkan bahwa mayoritas masjid-masjid di DKI Jakarta masih menyuarakan gagasan dan pemikiran Islam moderat. Pandangan mayoritas takmir masjid yang moderat ini tecermin dari pandangan mereka atas lima gagasan yang ditanyakan.

Lima gagasan tersebut adalah mengenai sistem pemerintahan, formalisasi syariat Islam, jihad, kesetaraan jender (gender equity), dan pluralisme. Selain itu, al-Makassary juga menyampaikan bahwa CSRC UIN Jakarta menghimbau pihak pemerintah, ormas-ormas keagamaan, universitas dan organisasi masyarakat sipil lainnya dalam hal ini perlu mengambil langkah yang strategis dalam penguatan Islam moderat sebagai wajah Islam yang ramah dan toleran di tanah air.

Berikut ini cuplikan hasil penelitian.

Dalam system pemerintahan, mayoritas takmir masjid memiliki pandangan yang moderat (88%) terkait dengan system pemerintahan, dalam arti mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Walau begitu, tetap saja ada takmir yang mengamini gagasan Negara Islam (20,8%) dan Khilafah Islamiyah (32%).

Dalam isu formalisasi syariat Islam menunjukkan kebanyakan (60%) takmir masjid setuju tentang kewenangan Negara mengatur dress code umat Islam. Sebanyak 44,8% takmir masjid setuju, umat Islam wajib memperjuangkan berlakunya kembali Piagam Jakarta. Sementara 14,4% takmir setuju bahwa pemerintah yang tidak menerapkan syariah wajib diperangi.

Pada isu kesetaraan gender, hasil penelitian menunjukkan sebagian besar (87,6%) takmir masjid setuju perempuan bekerja di ruang publik. Meski begitu, sebagian besar (56,4%) takmir masjid tak setuju perempuan menjadi presiden.

Sementara pemahaman tentang jihad dari para takmir masjid secara umum menunjukkan ketidaksetujuannya pada penggunaan kekerasan (73,6%), dan hanya 15,2% yang tidak setuju.

Kaitannya dengan pluralisme ada dua model hubungan yang penting disoroti. Hal yang terkait dengan relasi kemanusiaan pada umumnya ditanggapai secara positif oleh takmir masjid. Dalam soal penghormatan terhadap keyakinan agama lain, misalnya, rasa toleransinya sangat menonjol. Tetapi ketika pertanyaan yang diajukan berkisar pada masalah ideologis maka truth claim lebih dominan muncul. (emy)